Kasus Oknum Polisi
Kasus Wanita Dianiaya Oknum Anggota DPRD di Tebet, Polisi: 'Masalah Utang Piutang'
Selasa 05-09-2023,20:08 WIB
Reporter: Andrew Tito|
Editor: M. Ichsan
Ilustrasi kasus penganiayaan-dok Andrew Tito-
Anggota DPRD itu kemudian datang ke tempat korban yang berlokasi di apartemen bilangan Tebet, selanjutnya pelaku dan korban cekcok, berujung pada peristiwa pemukulan yang menyebabkan korban menderita luka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -- Kasus tindak penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Briptu AL kepada wanita Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berbuntut panjang.
Pihak Propam Polda Sulsel turun tangan menangani kasus tersebut dan akan melakukan pemeriksaan kepada Briptu AL. Hal tersebut diutarakan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Senin (2/9/2024).
"Laporan baru diterima, masih proses pemeriksaan," kata Didik.
Didik mengungkapkan, untuk laporan pidana kasus tersebut memang di Polres Pinrang, sementara untuk proses disiplin atau kode etik oknum polisi tersebut ditangani oleh Propam Polda Sulsel.
"Iya untuk pidananya ditangani Polres Pinrang, untuk disiplin atau kode etik sudah ditangani oleh Propam Polda. Perkembangan nanti saya sampaikan," ungkapnya.
"Pengaduan baru diterima, baru direncanakan untuk pemanggilan saksi-saksi," jelas Didik.
Sebelumnya diberitakan, oknum polisi berinisial Briptu AL dilaporkan ke Polres Pinrang.
Briptu AL dilaporkan seorang wanita berinisial AU usai melakukan tindak penganiayaan terhadap korban.
Dalam kasus tersebut terungkap, ternyata keduanya terlibat hubungan asmara.
AU merupakan mantan pacar Briptu AL.
Oknum tersebut melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dikarenakan tidak terima diputuskan oleh AU.
"Mantan pacar. Putus ka memang karena kasar orangnya," kata AU kepada Tribun-Timur.com, Senin (2/9/2024).
AU mengungkapkan, dirinya memang sudah sering mendapat kekerasan fisik dari Briptu AL.
Terakhir, dirinya dianiaya di rumahnya pada Sabtu, 24 Agustus sekitar pukul 03.00 Wita dini hari.
Lensajatim.id, Sumenep- Seorang Oknum Anggota DPRD Kabupaten Sumenep berinisial BEI dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep terkait dugaan kasus jual beli narkoba.
Tidak hanya menangkap, polisi juga sudah menetapkan menjadi tersangka. Tersangka ditangkap dengan barang bukti 15,76 gram, Kamis (5/12/2024).
Polisi mengamankan tersangka di Desa Palasa Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu dengan berat netto lk 15,76 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), 6 (enam) buah pipet yg terbuat dari kaca, dan barang bukti lainnya.
Penangkapan tersangka B berawal saat Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Terlapor ES dan KA sedang pesta sabu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB tersebut diatas, setelah ditunjukkan mengakui telah menggunakan narkotika.
“Jadi penangkapan tersangka B ini merupakan hasil pengembangan. B ini berperan sebagai pengedar.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 16.30 wib, Kasat Narkoba Akp Anwar Subagyo melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah milik B.
Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (Yud/Red).
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka kasus website perjudian online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO, " kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Karyoto menjelaskan, 24 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing yaitu, empat orang berperan sebagai bandar/pemilik/pengelola website judi, yaitu A, BN, HE dan J (DPO).
Kemudian tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online, yaitu B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Lalu tiga orang berperan mengepul daftar website judi online dan menampung uang setoran dari agen, yaitu A alias M, MN dan DM.
"Dua orang berperan memfilter/memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, yaitu AK dan AJ," kata Karyoto.
Ada dua orang berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu D dan E. Satu orang berperan merekrut dan mengoordinir para tersangka berinisial T, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.
Kemudian untuk para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP serta Pasal 303 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Lalu Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Dengan Pidana penjara paling lama 20 tahun, " kata Karyoto.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menyebutkan bahwa oknum anggota Kepolisian yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba telah dilakukan rehabilitasi.
"Kan sudah direhab," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Namun Hengki tidak menjelaskan secara detail terkait kapan oknum polisi tersebut direhabilitasi, jumlahnya berapa anggota yang menjalani rehabilitasi dan putusan sidang kode etiknya.
Dia hanya menjelaskan bahwa anggota Kepolisian yang terlibat narkoba diproses layaknya masyarakat umum.
"Kalau sebagai pengguna, baik masyarakat, anggota secara pelanggaran disiplin kan diproses oleh Ditpropram," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebutkan setelah dilakukan tes urine, empat oknum polisi positif menggunakan narkoba dan satu negatif.
"Empat positif (narkoba), satu negatif," katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/4).
Baca juga: Kapolres Jaktim tegaskan anggotanya tak terlibat narkoba di DepokBaca juga: Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja di Depok
Ade Ary menjelaskan pemeriksaan sejumlah oknum polisi tersebut masih berlangsung dan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan masih berlangsung, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, dugaan pelanggaran disiplin masih berlangsung Bid Propam. Kemudian kasus penyalahgunaan narkobanya masih berlangsung di Direktorat Reserse Narkoba," katanya.
Ade Ary juga menegaskan pihaknya berkomitmen untuk tidak pandang bulu dan memproses secara tuntas kasus tersebut.
Petugas menangkap lima oknum polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba) di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Sabtu (20/4).
"Benar, lima (anggota Kepolisian)," kata Ade Ary sebelumnya.Baca juga: Soal oknum polisi pakai narkoba, Polda Metro Jaya: masih berprosesBaca juga: Polres Metro Jaksel pecat enam anggota terkait narkoba dan bolos kerja
Pewarta: Ilham KausarEditor: Sri Muryono Copyright © ANTARA 2024
MEMOonline.co.id, Sumenep- Seorang anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 ditangkap polisi atas dugaan kasus narkoba, Rabu (4/12/2024).
Legislator berinisial B ini baru dilantik untuk periode 2024-2029 dan kini menjalani pemeriksaan di Polres Sumenep.
B ditangkap pada pukul 21.53 WIB dan langsung dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasatreskoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar,” ujarnya singkat.
Ia meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Widiarti menyatakan pihaknya masih memeriksa informasi terkait kronologi dan motif kasus ini.
“Kami masih kroscek,” katanya, Rabu malam.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh spekulasi yang berkembang sebelum ada keterangan resmi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan legislator yang seharusnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Sumenep belum merilis detail terkait kronologi, motif, maupun barang bukti yang diamankan.
Dapil 1 Sumenep sendiri diwakili oleh tujuh legislator dari berbagai partai, termasuk PKB, Gerindra, PDIP, PKS, PAN, dan PPP.
Namun, pihak berwenang belum mengungkap identitas lengkap tersangka.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak
MEMOonline.co.id, Sumenep- Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan Laporan...
MEMOonline.co.id, Sumenep- Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Front Pejuang Keadilan (FPK) mengecam keras keterlibatan anggota DPRD Kabupaten...
MEMOonline.co.id, Jember- Bupati Jember terpilih, Muhammad Fawait, mulai menyusun langkah strategis untuk mewujudkan mimpi...
p>MEMOonline.co.id, Sumenep- Kecelakaan akibat jalan berlubang kembali menjadi sorotan, terutama di jalur alternatif wilayah utara yang menghubungkan...
MEMOonline.co.id, Sumenep- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep digelar untuk membahas Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah...
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka kasus website perjudian online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO, " kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Karyoto menjelaskan, 24 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing yaitu, empat orang berperan sebagai bandar/pemilik/pengelola website judi, yaitu A, BN, HE dan J (DPO).
Kemudian tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online, yaitu B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Lalu tiga orang berperan mengepul daftar website judi online dan menampung uang setoran dari agen, yaitu A alias M, MN dan DM.
"Dua orang berperan memfilter/memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, yaitu AK dan AJ," kata Karyoto.
Baca juga: Anggota terlibat judol, Polda Metro Jaya terapkan pendekatan holistik
Baca juga: Begini kiat awal untuk bantu individu lepas dari judi online
Selanjutnya, sembilan oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari aty menelusuri website judi online (judol) dan melakukan pemblokiran, yaitu berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR.
Ada dua orang berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu D dan E. Satu orang berperan merekrut dan mengoordinir para tersangka berinisial T, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.
Kemudian untuk para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP serta Pasal 303 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Lalu Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Dengan Pidana penjara paling lama 20 tahun, " kata Karyoto.
Pewarta: Ilham KausarEditor: Sri Muryono Copyright © ANTARA 2024
Denpasar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menetapkan lima orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dalam penggerebekan di Eksecutive Karaoke, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.
Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid Berantas) BNNP Bali Komisaris Besar Polisi I Made Sinar Subawa dalam keterangannya, Kamis, mengatakan selain lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, BNN Bali juga mengamankan tujuh orang pada saat penggerebekan yang statusnya sebagai penyalahguna atau pecandu, dan kini menjalani rehabilitasi.
"Di antara tujuh orang penyalahguna narkotika tersebut salah satunya adalah oknum anggota Polri yang penanganannya sudah diserahkan kepada Bid Propam Polda Bali," katanya.
Adapun kelima tersangka yakni HR (44) berperan sebagai pengedar asal Sumenep, Jawa Timur, IGALM alias Ayu (36) sebagai pengendali dan pemilik narkotika asal Badung, WCH (33) pengedar asal Jakarta, RM (30) dan ANF (36), keduanya asal Banyuwangi, Jawa Timur berperan sebagai pengedar. Otak dari peredaran barang yang dilarang oleh Undang-undang Republik Indonesia tersebut adalah Ayu.
Sementara itu, oknum polisi yang masih aktif bertugas di lingkungan Polresta Denpasar telah diserahkan ke Bidang Propam Polda Bali untuk menjalani sidang etik profesi.
Subawa menjelaskan awal mula terungkapnya jaringan narkoba ini setelah pihaknya menggeledah kamar kos-kosan di wilayah Denpasar, pada Senin 21 Oktober 2024 lalu.
Dalam penggeledahan itu, petugas BNN mengamankan tiga orang pengedar dan menemukan barang bukti narkoba di dalam tas wanita bernama Ayu. Ayu sendiri tidak mengetahui bahwa dirinya telah diketahui oleh petugas.
Setelah itu, tim kemudian mengembangkan penyelidikan dan membuntuti Ayu yang hendak dugem di Karaoke EC di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
Setelah beberapa saat, kata Subawa, tim menggerebek tempat karaoke tersebut dan menemukan ada enam orang laki-laki dan dua orang perempuan sedang pesta narkotika dalam sebuah ruangan. Tim juga mengamankan beberapa orang dan paket narkoba milik HR alias Botak. Totalnya ada 12 orang yang diamankan tim BNN Bali.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 orang yang diamankan tersebut, lima orang tersangka yang terlibat peredaran gelap narkotika, sedangkan tujuh orang merupakan penyalahguna/pecandu narkotika yang selanjutnya dirujuk untuk menjalani rehabilitasi," katanya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 6,39 gram netto dan ekstasi sebanyak 9 butir.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Subawa pun belum memberikan keterangan lanjutan prihal asal muasal narkoba tersebut.
Pewarta: Rolandus NampuEditor: Hisar Sitanggang Copyright © ANTARA 2024
Sebelumnya dari hasil pemeriksaan BidPropam Polda Metro Jaya diketahui telah melepaskan satu anggota Polres Metro Jakarta Timur, Brigadir D yang sempat diamankan karena terlibat narkotika saat penangkapan lima personel di wilayah Cimanggis, Depok.
Kabar itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly yang memastikan anggotanya tidak terlibat dengan keempat anggota lain berinisial Briptu FAR, Briptu Ir, Briptu F dan Brigadir DP.
“Mohon Maaf. Anggota kami atas nama Dewo Nugroho tidak terlibat dalam pesta atau penggunaan Narkoba,” kata Nicolas saat dikonfirmasi, Senin (22/4).
Nicolas menjelaskan kalau Brigadir D dibebaskan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya setelah hasil urinenya dipastikan negatif narkotika. Sehingga, untuk saat ini Brigadir D telah kembali bertugas di Polres Metro Jakarta Timur.
“Karena dapat dibuktikan dengan hasil tes urine dengan hasil negatif dari unsur Narkoba. Dengan demikian, anggota kami tersebut telah dibebaskan dari penangkapan dan sekarang telah melaksanakan tugas kembali sebagai anggota Polres Metro Jaktim,” ujarnya.